- Selasa, 23 Maret 2021
Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Dan Sita 20 Barang Bukti Hasil Curanmor

Sawahlunto (Minangsatu) - Sat Reskrim Polres Sawahlunto bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan (Curanmor).
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 20 unit barang bukti yang berasal beberapa TKP di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Roy Suganda. P. Sinurat, S.TK, SIK dan Kasubag Humas Polres Sawahlunto AKP. Bunial menyatakan hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pihaknya mendapatkan identitas para pelaku sejumlah tiga orang, yaitu RAP (28), ANK (27) dan AAG (17).
“Pada saat diamankan, Tsk RAP setiap beraksi menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah dengan serta menggunakan helm hitam dengan variasi les coklat," ujar Kapolres melalui Iptu Roy Sinurat dalam jumpa pers dengan awak media, Selasa (23/3).
Penangkapan tersangka RAP bermula disaat Tim Opsnal sedang melaksanakan penyelidikan serta antisipasi TP di seputaran Simpang Napar, Salak & Kawasan Kandih pada hari Rabu 17 Maret 2021 pukul 15.30 s/d 19.00 WIB.
“Pada pukul 18.45 WIB terlihat salah satu pelaku RAP melintas di Simpang Napar. Tim membuntutinya sampai di simpang PU Kecamatan Barangin,” katanya.
Setelah terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dibuntuti tersebut benar adalah Honda Revo Fit Hitam yang dicurigai selama ini, Tim langsung mengamankannya di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto ketika sedang mengisi bahan bakar.
“Pada saat diamankan dan diinterogasi singkat, RAP mengakui bahwa telah melakukan Pencurian di 20 TKP di Wilkum Kota Sawahlunto. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah interogasi dilakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya beserta Barang Bukti yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sawahlunto Iptu Roy Sinurat.
“Tim berhasil menangkap tersangka AAG berikut Barang Bukti berupa dua buah kunci letter T sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto Kec. Talawi Kota Sawahlunto,” katanya.
Kemudian giat dilanjutkan untuk melakukan pencarian barang bukti di daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Dari hasil pengembangan di Tanjung Ampalu diamankan penadah FD (35) serta tujuh unit sepeda motor. Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan diamankan beberapa barang bukti sepeda motor dan beberapa mesin di wilayah Kabupaten Sijunjung.
“Total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto berjumlah 20 unit,” lanjutnya.
Selanjutnya berdasarkan dari hasil penyelidikan tersangka ANK diketahui keberadaan di Kota Pekanbaru. Kasatreskrim Polres Sawahlunto melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Maka pada pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna biru B-1561-UFZ,” jelasnya.
Selanjutnya seluruh terduga Pelaku berikut Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sawahlunto, untuk proses lebih lanjut.
Tersangka RAP dan ANK merupakan residivis kasus Curanmor. ANK baru keluar dari LP sekitar September 2020 dan RAP keluar dari LP sekitar November 2020. Keduanya pernah terlibat kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Sawahlunto dan mendapat asimilasi akhir 2020, namun kembali mengulangi perbuatannya kembali.*
Editor : Benk123
Tag :#polressawahlunto, #curanmor
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES SAWAHLUNTO MULAI LAKSANAKAN PENGAMANAN OPERASI LILIN TAHUN 2024
-
KASAT RESKRIM AKP SYAFRINALDI: TERLAPOR DAMONOK DIPERIKSA USAI GELAR PERKARA DAN PEMERIKSAAN SAKSI RAMPUNG
-
POLRES SAWAHLUNTO PERIKSA SAKSI DUGAAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN TERLAPOR DAMONOK
-
WAKA POLRES SAWAHLUNTO PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN SINGGALANG TAHUN 2023
-
OPERASI BINA KUSUMA SINGGALANG 2023, POLRES SAWAHLUNTO BERIKAN SOSIALISASI KEPADA KELOMPOK OJEK
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN